Menhub Pastikan Keluarga Korban Lion Air JT 610 PK-LQP Dapat Santunan

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 dengan registrasi PK-LQP akan mendapatkan santunan sesuai aturan

oleh Septian Deny diperbarui 31 Okt 2018, 12:35 WIB
Sejumlah keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 saat mendatangi posko di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka datang karena ingin melihat barang-barang milik kerabat yang ditemukan tim evakuasi. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 dengan registrasi PK-LQP akan mendapatkan santunan sesuai aturan. Meski nantinya ada korban yang tidak ditemukan selama masa pencarian berlangsung.

Dia mengungkapkan, salah satu yang akan didapatkan oleh keluarga korban yaitu uang asuransi. Hingga saat ini kepolisian telah mendata sekitar 149 keluarga korban pesawat Lion Air yang sebagai langkah untuk mengidentifikasi kesamaan korban dengan keluarganya.

‎"(Santunan) Itu berkaitan dengan asuransi. Kalau asuransi orangnya harus benar, keluarganya benar. Saya koordinasi dengan kepolisian sudah didaftar 148-149 keluarga korban," ujar dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Selain itu, untuk mengidentifikasi korban dan keluarganya, pihak terkait juga melakukan proses identifikasi DNA. Diharapkan proses ini bisa selesai dalam 1 minggu ke depan.

"Kita juga mengidentifikasi DNA dari korban. Ada 24 kantong, tapi kalau diserpih-serpihan itu ada kurang lebih 80 potong. Itu seperti apa nanti akan dicocokkan dengan DNA dari keluarga korban dengan keluarga korban, untuk menentukan siapa. Ini ada masa selama 1 minggu, kita selesaikan," ungkap dia.

Jika nantinya ada korban yang tidak bisa ditemukan, keluarga korban tetap akan mendapatkan santunan, dengan mengacu pada data manifes penumpang pesawat. ‎

"Tapi ada suatu mekanisme tertentu kalau ternyata tidak maksimal, maka yang kita percayai adalah daftar penumpang. Sebagai orang-orang yang akan mendapatkan penggantian itu. Itu last chance, kesempatan terakhir seperti itu," kata dia.

Selain uang asuransi, keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air juga akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

 "(Kompensasi berdasarkan Permenhub 77/2011?) Iya betul," ujar Budi.

Pesawat Lion Air JT 610 PQ-LQP dengan rute penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menuju Pangkalpinang, Bangka Belitung,  mengalami kecelakaan setelah lepas landas pukul 06.20 WIB. Pesawat jenis Boeing 737 Max 8 itu sempat mengudara selama 13 menit sebelum jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

 


Nilai Santunan untuk Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Jatuh

Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 menyerahkan dokumen di Posko Antemortem RS Polri Kramat Jati, Selasa (30/10). Para anggota keluarga itu diperiksa untuk mendukung pemeriksaan antemortem korban insiden pesawat itu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, sebanyak 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610rute Cengkareng-Pangkal Pinang pada Senin, 29 Oktober 2018. Penumpang tersebut terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi.

Terkait para korban, pemerintah memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris. Santunan yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

"Untuk kasus JT-610 ini, ini penerbangan domestik, jadi mengacu PM 77 Tahun 2011," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni kepada Liputan6.com, Rabu 31 Oktober 2018.

Dalam PM 77 Tahun 2011 menyebutkan jika nilai santunan bagi korban meninggal dunia untuk transportasi pesawat udara sebesar Rp 1,25 miliar.

Ini tak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) tetapi juga warga negara asing (WNA) yang diketahui dua orang ikut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. 

Sebenarnya, dikatakan Indonesia sudah meratifikasi peraturan penerbangan sesuai Konvensi Montreal 1999 pada 2017. Dalam peraturan ini, korban meninggal dunia mendapat nilai santunan lebih dari Rp 2 miliar.

Namun besaran santunan Rp 2 miliar hanya berlaku untuk penerbangan rute luar negeri, bukan domestik. Sehingga santunan bagi para korban jatuhnya Lion Air JT-610 mengacu pada PM 77 Tahun 2011.

Maria menambahkan, pembayaran santunan ini akan dilakukan jika semua data lengkap dan proses pencarian korban dinyatakan berakhir.

"Ketika semua dokumen sudah lengkap. Terdiri dari surat kematian dan surat keterangan ahli waris. Setelah ada dokumen-dokumen tersebut asuransi akan proses pembayaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, santunan kepada para korban juga akan diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) yang mendapat mandat menjamin setiap perjalanan moda transportasi umum.

Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta.

Kepala Humas Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin mengatakan, saat ini pihaknya menjadikan daftar manifest sebagai data awal untuk menelusuri para ahli waris penumpang. Pihaknya juga telah membentuk tim untuk mencari daftar ahli waris seluruh korban.

Hanya saja, saat ini belum bisa dilakukan proses pembayaran karena proses pencarian korban belum usai. "Nanti kalau sudah ada pernyataan itu, kita bisa langsung bayarkan dalam 1x24 jam," tutur dia. (Yas)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya