DPR Minta Kemenkeu Lanjutkan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok

DPR meminta Kementerian Keuangan untuk terus menjalankan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok hingga 2021.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Okt 2018, 14:59 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk terus menjalankan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok hingga 2021. 

Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara mengatakan, selama ini, pabrikan-pabrikan rokok asing kerap memanfaatkan celah aturan cukai sehingga bisa membayar tarif cukai rokok lebih rendah. Namun dengan kebijakan ini diharapkan celah tersebut bisa dihilangkan.

"PMK 146/2017 ini sebenarnya ada dengan tujuan menutup celah-celah agar praktik penghindaran pajak dari pabrikan asing besar bisa dihentikan. Contohnya dengan penggabungan batas produksi untuk SKM dan SPM di 2019," ujar dia di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Amir juga meminta pemerintah konsisten melaksanakan kebijakan yang sudah dikeluarkan.

Jika kebijakan simplifikasi ini sampai dihentikan, justru dikhawatirkan akan menciptakan kegaduhan di industri hasil tembakau (IHT) itu sendiri.

"Hal ini agar persaingan di industri lebih adil, di mana yang kecil terlindungi dari pabrikan besar bermain di golongan bawah. Selain itu, penerimaan cukai pemerintah juga akan lebih optimal," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto menyatakan, kebijakan simplifikasi tidak boleh berhenti di tengah jalan. 

Dia menilai kebijakan simplifikasi tidak akan mematikan industri hasil tembakau kecil. Hal ini berdasarkan pada Bab II Pasal 3 tentang kumulasi jumlah produksi sigaret putih mesin (SPM) dengan sigaret kretek mesin (SKM), yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.‎

"PMK Nomor 146/2017 itu sudah tepat bagi keberlangsungan usaha IHT kecil," kata dia.

Menurut Heri, perusahaan rokok yang bersikukuh menolak kumulasi SPM dengan SKM sebenarnya melakukan praktik yang tidak tepat, karena sebenarnya tergolong perusahaan rokok besar.

Hal ini tentu bukan hanya merugikan pemerintah dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga tidak adil bagi pabrikan rokok skala kecil.

"Jika tidak diakumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilan, berarti perusahaan rokok besar menikmati tarif yang lebih murah karena SPM yang mereka produksi masuk golongan II," ujar dia.

 


Petani Minta Tunda

Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Sebelumnya, petani tembakau menilai kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok berpotensi merugikan petani. Oleh sebab itu, petani meminta agar pemerintah menunda dan mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 terkait simplifikasi tarif cukai tembakau perlu mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya secara keseluruhan, baik terhadap petani tembakau maupun industri kretek nssional. 

Lantaran, implementasi simplifikasi tarif cukai berpeluang berdampak langsung terhadap petani tembakau, juga menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok.

Dia menuturkan, PMK 146/2017 tersebut mengatur penggabungan golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM), termasuk penggabungan kuota.

Jika kebijakan ini diberlakukan akan merugikan petani sebagai penjual tembakau dan pada umumnya produk kretek sebagai produk nasional.

"Simplifikasi tarif cukai akan mematikan industri kretek nasional yang merupakan penyerap tembakau petani lokal, bahkan nasional," ujar dia di Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018.

Sementara itu, lanjut dia, klausul lain terkait penyederhanaan tarif menjadi lima layer akan mengakibatkan semua pabrikan nasional yang kategori besar hingga menengah dan kecil berpotensi gulung tikar. Lantaran pabrikan ini tidak sanggup bersaing dengan pemain besar yang sudah mempunyai merek internasional.

Penggabungan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan 1A dan 1B juga akan memberangus SKT produk pabrikan yang masih bertahan hingga saat ini.

"Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang terlalu tinggi juga akan lebih mempercepat kematian pabrikan menengah dan kecil, karena konsumen mereka sangat sensitif terhadap kenaikan harga," ungkap dia.

Agus mengingatkan, jika pengaturan simplifikasi tarif cukai tetap diterapkan, kebijakan tersebut akan berdampak pada matinya industri kretek nasional menengah ke bawah.

"Selama ini industri menengah ke bawah juga berkontribusi terhadap perekonomian petani sebagai penyerap tembakau kelas tiga mengingat semua tembakau yang kurang bagus tidak terserap semua oleh industri besar," kata dia.

Selain itu, menurut Agus, dampak kebijakan simplifikasi tarif cukai yang paling berbahaya adalah penggunaan bahan baku impor akan meledak, sehingga ke depan ada rokok di Indonesia tapi tanaman tembakau  sudah tidak ada di Indonesia.

"Prediksi ke depan, aturan ini akan memberangus tembakau lokal, dan mematikan penghidupan petani tembakau. APTI meminta Ibu Menteri Keuangan selaku pembuat regulasi untuk menunda penerapan kebijakan ini," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya