Sah, DPR Setujui RAPBN 2019 Jadi UU

DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019 menjadi undang-undang.

oleh Merdeka.com diperbarui 31 Okt 2018, 14:34 WIB
Suasana pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (7/5). Pertumbuhan ekonomi kuartal 1 2018 tersebut lebih baik dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada periode sama dalam tiga tahun terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 atau disebut RAPBN 2019 menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut dinyatakan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dari pantauan merdeka.com, pembahasan RUU APBN 2019 dimulai sejak pukul 12.00 WIB dengan diawali penyampaian pandangan fraksi. Adapun rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. 

"Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?," tanya Agus kepada anggota DPR dalam Rapat Paripurna.

Mendengar pertanyaan itu, Anggota DPR pun secara serentak menyatakan pendapatnya yang menyetujui postur APBN 2019 tersebut. Dengan demikian 10 fraksi menyepakati RUU APBN 2019 menjadi undang-undang.

"Setuju," jawab anggota DPR secara kompak. 

"Terimakasih," sahut Agus sambil mengetok palu menandai persetujuan. 

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terimakasih untuk setiap proses penyusunan RUU APBN 2019 sehingga mendapatkan kesepakatan. Sebab, dalam penyusunannya RUU APBN sendiri sudah melalui proses yang panjang.

"Pemerintah mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi, komisi, Badan Anggaran DPR RI yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU APBN tahun 2019 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan APBN tahun 2019," kata Sri Mulyani. 

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 


Asumsi Dasar Makro Ekonomi

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (7/5). Pertumbuhan ekonomi kuartal 1 2018 tersebut lebih baik dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada periode sama dalam tiga tahun terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut ini asumsi dan postur RAPBN 2019 yang disetujui dan akan disahkan menjadi UU APBN yakni :

1. Asumsi dasar Ekonomi Makro

- Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen

- Inflasi 3,5 persen

- Nilai tukar 15.000 per dolar AS

- Suku bunga SPN 5,3 persen

- Harga minyak mentah (ICP) USD 70 per barel

- Lifting minyak 775.000 barel per hari (bph)

- Lifting gas 1,25 juta barel setara minyak

2. Asumsi dasar target pembangunan ekonomi

- Pengangguran 4,8-5,2 persen

- Kemiskinan 8,5-9,5 persen

- Rasio gini 0,380-0,385

- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,982.

3. Pendapatan dan Belanja Negara

- Pendapatan negara Rp 2.165,1 triliun

- Belanja negara Rp 2.462,3 triliun

Dengan ansumsi tersebut ditargetkan defisit anggaran Rp 297,2 triliun atau tetap berada di 1,84 persen dan primary balance atau keseimbangan primer sebesar Rp 21,3 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya