Polisi Tunggu KNKT Selidiki Kemungkinan Pidana Jatuhnya Pesawat Lion Air

Dalam beberapa kasus penerbangan, polisi bisa melakukan penyelidikan kasus.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Okt 2018, 18:25 WIB
Petugas menurunkan sejumlah barang temuan yang diduga milik penumpang pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Selasa (30/10). Sejumlah barang ditemukan petugas gabungan dalam operasi pencarian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri belum mengusut dugaan pidana dalam kasus jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang pada Senin 29 Oktober 2018. Polri baru akan bertindak setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selesai menyelidiki penyebab kecelakaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyelidikan kecelakaan transportasi merupakan kewenangan KNKT. Selanjutnya bila ditemukan dugaan atau indikasi pidana, Polri baru akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti KNKT akan menyerahkan ke kami (Polri) kalau ada pidana," kata Setyo, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Sehingga Polri saat ini hanya fokus pada proses identifikasi korban dan membantu Basarnas melakukan pencarian pesawat Lion Air. Polri tidak bisa buru-buru menyelidiki dugaan pidana pada kecelakaan pesawat tersebut.

"Belum, harus dikaji dulu prosedurnya seperti apa," kata Setyo.

Memang dalam beberapa kasus penerbangan, polisi bisa melakukan penyelidikan kasus. Namun penyelidikan pidana langsung hanya terbatas pada kasus kriminal yang jelas, misalnya pemakaian narkoba oleh pilot atau penumpang.

 


Teknis Penerbangan

Sedangkan yang melibatkan teknis penerbangan harus berkoordinasi lebih dulu dengan KNKT.

"Itu kaitannya mengungkap sebab musabab kejadian kecelakaan ini kan KNKT. Jadi sabar dulu, yang penting kita evakuasi dulu korban-korban yang ada, kemudian kita identifikasi yang sudah meninggal," ucap Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya