Wali Kota Kendari Nonaktif Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Ayah Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, Asrun, juga dihukum dengan vonis yang sama.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2018, 15:24 WIB
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra bersama sang ayah yang merupakan mantan Wali Kota Kendari, Asrun, divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adriatma dan Asrun, penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan vonis keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Dalam vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan vonis Adriatma dan Asrun, keduanya tidak mendukung pemerintahan yang bersih, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya.

"Hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga," ucap Haryono.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut ayah dan anak tu dengan tuntutan delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, atau subsider enam bulan kurungan.

Adriatma yang baru menjabat Wali Kota Kendari sejak 2017 ini disebut menyetujui dan memenangkan PT SBN untuk melaksanakan proyek tahun jamak (multi years) pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.


Kumpulkan Dana Kampanye

Jaksa menyampaikan Asrun menunjuk Adriatma dan Fatmawaty Faqih sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun-Hugua. Salah satu tugas mereka ialah mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye.

Adriatma dan Asrun divonis telah melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya