Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog untuk terpidana Irman Gusman mendengarkan keterangan mantan Hakim MK Hamdan Zoelva dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog untuk terpidana Irman Gusman saat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva memberi keterangan pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva memberi keterangan pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog untuk terpidana Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva memberi keterangan pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog untuk terpidana Irman Gusman mendengarkan keterangan mantan Hakim MK Hamdan Zoelva dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva bersiap menjalani sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog untuk terpidana Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)