Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang vonis terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra divonis 5 tahun 6 bulan dan denda 250 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)