FOTO: Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun 6 bulan dan denda 250 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 31 Okt 2018, 16:35 WIB
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di vonis 5 tahun 6 bulan dan denda 250 juta.
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang vonis terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra divonis 5 tahun 6 bulan dan denda 250 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya