Liputan6.com, Jambi - Sebanyak 2.007 warga Suku Anak Dalam yang ada di Provinsi Jambi dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti, jumlah itu didapatnya setelah dilakukan pendataan.
Advertisement
"Sama seperti warga negara lainnya, dimana, warga Suku Anak Dalam di Jambi juga dipastikan akan mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu mendatang seperti pada Pemilu sebelumnya, namun pihak KPU tidak mengungkapkan data jumlah pemilik sebagai perbandingannya," ujar Ahdiyenti, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/11/2018).
Dia mengatakan, warga Suku Anak Dalam ada sebanyak 77,5 persen yang bisa ikut Pemilu 2019. Namun, kata Ahdiyenti, data baru masuk hanya 1.562 jiwa, diantaranya berada di Merangin 389, Sarolangun 731, Batanghari 59, Muaro Jambi 300, dan Tebo 83 jiwa.
KPU Provinsi Jambi juga telah mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir berjumlah 2.389.462 calon pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.205.518 dan data calon pemilih wanita 1.183.944 dan di Jambi ada 11.311 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari Ade Febriandi mengatakan, seluruh warga SAD di daerah itu belum ada yang melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Sehingga, kata dia, warga SAD atau orang rimba di daerah itu dapat dipastikan hak suara mengikuti Pemilu 2019 hilang.
"Di Jambi, dalam Pileg dan Pilpres 2019, hak suara warga SAD atau komunitas anak terpencil (KAT) tersebut diatur secara khusus dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," ujar Ade.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: