Kerabat mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra mendengar sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri Asrun saat mendengarkan sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra memeluk istrinya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta terkait dugan suap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kerabat mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra mendengar sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri mantan Wali Kota Kendari Asrun dan istri Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kerabat mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra menangis usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Keluarga dan kerabat mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)