FOTO: Isak Tangis Keluarga dan Kerabat di Sidang Vonis Asrun - Adriatma

Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 31 Okt 2018, 17:10 WIB
Isak Tangis Keluarga dan Kerabat di Sidang Vonis Asrun - Adriatma
Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap.
Kerabat mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra mendengar sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri Asrun saat mendengarkan sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra memeluk istrinya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta terkait dugan suap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kerabat mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra mendengar sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri mantan Wali Kota Kendari Asrun dan istri Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kerabat mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra menangis usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Keluarga dan kerabat mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya