Terima Suap Rp 12 Miliar Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara

Fayakhun dianggap terbukti menerima suap Rp 12 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo, Fahmi Darmawansyah.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2018, 17:47 WIB
Ekspresi terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10). Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli kuasa hukum terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara terkait penerimaan suap atas pengadaaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun dianggap terbukti menerima suap Rp 12 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo, Fahmi Darmawansyah, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau pidana pengganti 6 bulan kurungan," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Dari tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dari hal yang memberatkan, perbuatan Fayakhun telah mencederai fungsi legislatif dengan berperan aktif dalam penerimaan suap.

"Mencederai amanat dengan menerima suap pada saat melaksanakan tugasnya di Banggar DPR dan Komisi I DPR, tidak memberikan teladan yang baik," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan adalah sopan, Fayakhun belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dakwaan

Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10). Agenda sidang mendengar keterangan saksi ahli kuasa hukum terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 atau setara Rp 12 miliar terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.

Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya