Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan ada 8.000 kasus sengketa lahan di Indonesia. Pemerintah akan terus mencarikan solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi terjadi di Indonesia.
"Itu sebenarnya tidak banyak karena jumlah tanah terdaftar itu hari ini 52 juta hari ini, bidang. Dan yang berkonflik cuma 8.000 (kasus)," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Sofyan menuturkan, penyelesaian 8.000 kasus lahan bersengketa itu cukup rumit. Bahkan, ada yang sudah 20-30 tahun berkonflik namun belum tuntas juga sampai hari ini. "Dan pusing kita karena ada ada yang konfliknya 20 sampai 30 tahun," lanjut dia.
Dia mengatakan, dalam upaya penyelesaian sengketa lahan, pihaknya masih menggunakan jalur dialog. Pihak-pihak yang bersengketa diajak bicara untuk mencari solusi.
"Kita coba amicable, (misalnya) saya berkonflik dengan orang, dan BPN panggil dua-duanya, you mau berkonflik sampai kiamat atau cari penyelesaian secara win-win itu banyak yang akan kita selesaikan," tandasnya.
Terima 994 Ribu Hektare Kawasan Hutan yang Dilepas KLHK
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya telah menerima peta indikatif atas 994.000 hektare kawasan hutan yang dilepas oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Sekarang Menteri LHK telah memberikan kami peta indikatif 994.000 hektare, hampir 1 juta hektare telah dikeluarkan tapi masih peta indikatif yang masih perlu pastikan yang mana," kata dia, saat ditemui Rabu (31/10/2018) di Jakarta.
Dia menjelaskan, pelepasan tanah oleh KLHK ini ditujukan untuk mendukung program reforma agraria yang tengah digalakkan Pemerintah.
"Nah, untuk mendukung reforma agraria juga sudah ada keluar, atau Perpres tentang PPTKH, Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan karena itu sumber reforma agraria yang paling besar nanti adalah pelepasan tanah yang selama ini dalam kawasan hutan," jelas dia.
"Kalau setelah diidentifikasi hampir 1 juta itu bisa dijadikan objek reforma agraria. Itu yang menyangkut reforma agraria kementerian ATR," imbuhnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap peta indikatif lahan yang sudah dilepaskan itu.
Dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya agar proses indentifikasi tersebut dapat selesai dalam tahun ini, sehingga dapat segera digunakan untuk program reforma agraria.
"Itu adalah penyerahan dari Kementerian LHK kepada kami, 994.000 hektare. Sekarang ini kita lakukan inventarisasi mana-mana lahan itu. Setelah sudah diidentifikasi, diverifikasi, kemudian ditetapkan kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang bukan kawasan hutan," kata dia.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement