KPK Periksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Besok

Taufik Kurniawan dijerat KPK dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2018, 19:37 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Iya. Kami imbau agar saudara TK koperatif dan datang pada pemeriksaan besok," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Namun, Febri masih belum mengetahui penyidik akan memeriksa Taufik Kurniawan sebagai saksi atau tersangka. "Masih perlu saya pastikan kapasitas pemeriksaan besok ke tim (penyidik) nya," kata Febri.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik Kurniawan menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kode Satu Ton

Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Ada kode yang digunakan dalam kasus dugaan suap untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Suap ini terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN perubahan tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kode "satu ton" digunakan untuk menyamarkan tindak pidana suap terhadap Taufik Kurniawan.

"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah 'satu ton'," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya