Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan akan terus melanjutkan percepatan program sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia pada 2019.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikannya pada kegiatan sertifikasi bagi 10.000 pekerja konstruksi, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Jokowi dalam sambutannya menyampaikan, program besar pembangunan infrastruktur tidak akan berjalan tanpa dukungan para tenaga kerja konstruksi yang bekerja di lapangan.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai contoh, para pekerja proyek pembangunan infrastruktur jalan di Papua yang bekerja di tengah hutan dengan kondisi alam pegunungan dan cuaca ekstrem.
Hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi tetapi juga mempersatukan Indonesia dan menghadirkan pembangunan yang berkeadilan.
"Program sertifikasi sangat penting terlebih dalam persaingan global. Sertifikasi yang dilakukan sekarang jumlahnya masih sedikit. Saya minta tahun depan dilakukan 10 kali lipat dari jumlah sekarang. Kita tunjukan bahwa kita memang terampil, kita tunjukan skill kita tidak kalah dengan SDM negara lain," kata Jokowi.
Sementara itu, Basuki mengatakan, jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat terhitung baru sekitar 500 ribu dari total 8,1 juta tenaga kerja konstruksi.
"Apa yang disampaikan Presiden Jokowi merupakan tantangan bagi kami dalam percepatan jumlah tenaga konstruksi bersertifikat. Kami juga menyiapkan para instrukturnya bekerjasama dengan perguruan tinggi. Untuk pendanaan tidak hanya dari APBN, tetapi juga BUMN, LPJK, Pemerintah Daerah dan masyarakat Jasa Konstruksi," kata Basuki.
Program sertifikasi tidak hanya meningkatkan kompetensi, tapi juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi. Sertifikasi diberikan untuk tenaga kerja tingkat ahli seperti ahli K3 maupun tingkat terampil seperti tukang kayu dan pembesian.
Selain itu, program ini juga akan berpengaruh kepada kesejahteraan tenaga kerja konstruksi karena besaran upah yang diterima mengacu billing rate atau standar upah yang sudah ditetapkan berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Demikian pula bila yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
"Terlebih dalam pelelangan proyek konstruksi, kepemilikan sertifikat keahlian adalah keharusan karena sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Artinya orang yang punya sertifikat tidak akan menganggur atau lebih mudah dalam mendapatkan pekerjaan," ujar Basuki.
Selanjutnya
Keberhasilan program ini juga membutuhkan dukungan para pemangku kepentingan lainnya seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi.
Dari 10.000 peserta sertifikasi, sebanyak 5.900 sudah lulus uji dan diberikan sertifikatnya, 1.500 orang akan dilakukan pelatihan dan uji kompetensi secara on site dengan Mobile Training Unit (MTU) dan 2.600 orang akan mengikuti sertifikasi yang dilakukan di berbagai tempat di seluruh provinsi di Indonesia. Sertifikasi terdiri dari penyampaian materi, praktek lapangan dan diakhiri dengan uji kompetensi.
Dari 10.000 orang yang ikut sertifikasi, terdapat 1.300 siswa dari pendidikan vokasi, yaitu siswa SMK dan politeknik, yang merupakan hasil kerja sama Kementerian PUPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu juga terdapat 2.030 warga binaan lembaga pemasyarakatan yang telah mengikuti sertifikasi bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement