Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.940.973. Upah tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.648,035.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta yakni Sekda Saefullah, hari ini, Kamis (1/11/2018).
Advertisement
"Besar UMP 2019 Rp 3.940.973," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta.
"Naik 8,03 persen sesuai PP 78," tambahnya.
Penetapan UMP 2019 diumumkan Saefullah karena Gubernur DKI Anies Baswedan sedang melakukan kunjungan kerja ke Argentina.
Sebelumnya, Anies Baswedan menjanjikan kenaikan UMP kepada para pekerja dan subsidi pemerintah lewat kartu pekerja. Anies mengatakan, apabila UMP nanti tidak sesuai ekspektasi buruh, maka Pemprov telah menyiapkan solusi yakni dengan cara meringankan biaya hidup di Jakarta.
Kartu pekerja memfasilitasi buruh naik bus Transjakarta gratis dan subsidi pangan.
"Persoalannya bukan ekspektasi, persoalannya bagaimana para pekerja di Jakarta yang menghadapi biaya hidup tinggi, bisa diringankan kembali," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.
Bisa Cicil Rusun DP 0
Menurut Anies, ada dua cara meringankan biaya hidup pekerja. Pertama dengan meningkatkan pendapatan, kedua dengan mengurangi pengeluaran.
"Yang kami lakukan untuk megurangi pengeluaran sehingga UMP yang baru dengan tambahan, dikurangi pengeluaran itu," lanjut Anies.
Dia juga menjanjikan pekerja yang bergaji UMP sampai di atas UMP 10 persen, dapat menyicil rusun DP 0. Rusun DP 0 sendiri hanya bisa dinikmati pekerja yang berpenghasilan Rp 4 - Rp 7 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement