Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi segala bentuk regulasi yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
Ini sebagai tindak lanjut jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin 29 Oktober 2018.
Dirinya juga merencanakan memperketat aturan keselamatan penerbangan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi kita akan review semuanya demi mengidentifikasi apakah ada yang salah. Kita juga akan meminta pendampingan dari Federal Aviation Administration (FAA), International Civil Aviation Organization (ICAO), European Union (EU) dan lainnya," kata Budi di kantornya, Kamis (1/11/2018).
Salah satu aturan yang akan dievaluasi dan diperketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah ketentuan pemeriksaan pesawat oleh otoritas dalam hal ini Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Dalam hal regulasi keselamatan penerbangan ini, Budi Karya Sumadi juga menegaskan kepada pemerintah Australia apa yang ada saat ini sudah sesuai standar internasional.
"Saya mention ke mereka (Australia) bahwa Indonesia adalah negara dengan kualifikasi safety yang bukan sembarangan. Kualifikasi ini sudah sesuai rekomendasi FAA, EU, ICAO, kita asesement satu-satu termasuk peraturannya," kata Budi.
"Toh kalaupun ada kejadian ini, kita pakai sebagai dasar untuk melakukan yang lebih baik lagi," pungkas dia. (Yas)
Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Jatuhnya Pesawat Lion Air
Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Investigasi yang dilakukan timsus tersebut lebih fokus pada aspek non-teknis.
"Bareskrim Polri telah membentuk timsus untuk melakukan penyelidikan yang akan fokus pada non-teknis penerbangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis 1 November 2018.
Sementara investigasi terkait teknis penerbangan tetap dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian dimulai sejak pesawat Lion Air tersebut terbang dari Denpasar-Jakarta hingga mengalami kecelakaan saat perjalanan Jakarta-Pangkalpinang.
Sebab diperoleh informasi bahwa pesawat Lion Air dengan kode registrasi PK-LPQ itu sempat bermasalah saat terbang dari Denpasar.
"Tim sudah bekerja untuk melakukan inverstigasi rekam medik pilot, profile dan rekam medik teknisi lapangan dan latar belakang para pihak," kata Dedi.
Bukan itu saja, penyelidikan juga dilakukan terkait kemungkinan adanya sabotase dari kelompok tertentu. "Juga menginvestigasi apakah ada dugaan semisal kemungkinan sabotase dari kelompok teror," ucap Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement