Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI akhirnya mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.940.973. Upah tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.648,035.
Pengumuman kenaikan UMP ini sempat diwarnai aksi demonstrasi oleh sekelompok buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Mereka demo di depan Balai Kota, Kamis (1/11/2018), untuk menolak keputusan yang akan diumumkan DKI.
Advertisement
Menurut salah satu buruh, Iwan, upah DKI hanya akan naik 8,03 persen atau sesuai PP 78 Tahun 2015. Hal ini dianggap akan memiskinkan warga DKI.
"Upah ini memiskinkan rakyatnya," ucap Iwan.
Padahal sebelumnya, kata Iwan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berjanji tidak akan menggunakan PP 78 Tahun 2015 saat kampanye.
"Kita tidak pernah diundang untuk membicarakan upah (UMP). Pak Anies sebelum jadi gubernur bilang tidak akan gunakan PP 78," kata Iwan di Balai Kota Jakarta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Respons Buruh
Dia melanjutkan, "Nyatanya sekarang ikut PP 78m yakni hanya naik 8,3 persen menjadi Rp 3,94 juta, naik Rp 340 ribu aja," ujarnya.
Menurut Iwan, jika benar Pemprov DKI mengacu pada PP 78, maka ia menilai Pemprov tidak memihak rakyat kecil.
"Gubernur yang kita pilih tidak memihak pada rakyat Jakarta. Hidup buruh!" teriaknya.
Advertisement