Penindakan Tilang Elektronik Dimulai Hari Ini

Untuk sementara, tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2018, 16:14 WIB
Pengendara sepeda motor melanggar garis berhenti lampu merah Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Masih banyak pengendara yang melanggar dan tidak mengindahkan penerapan tilang elektronik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyatakan, penindakan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) mulai diberlakukan hari ini, Kamis (1/11/2018). Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melaksanakan uji coba tilang elektronik selama 30 hari.

"Hari ini kami laksanakan penindakan. Teknisnya sama dengan uji coba, tetapi hari ini kita sudah mulai melakukan penindakan," ujar Yusuf di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Penindakan tilang dilaksanakan di sepanjang titik penerapan tilang elektronik, yakni di Jalan M H Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Untuk sementara, tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B saja.

"Dengan adanya sistem E-TLE ini, diharapkan masyarakat untuk tertib walaupun melewati simpang-simpang jalan untuk membantu ketertiban lalu lintas di Jakarta," ujar Yusuf.

Sebelumnya, polisi telah melakukan uji coba dan sosialisasi tilang elektronik mulai 1-31 Oktober.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan yang melanggar lalu lintas secara jelas secara otomatis dan memiliki resolusi tinggi.

Data pelanggar itu akan dikirim ke database server milik Polda Metro Jaya dan dikonfirmasi oleh petugas melalui surat, e-mail atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya