Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar akan Ditertibkan Pekan Depan

Sebelum melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu Kota Yogyakarta akan menyusun rekomendasi ke Satpol PP.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 01 Nov 2018, 20:35 WIB
Tim gabungan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kota Bengkulu yang diduga melanggar aturan (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menargetkan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan dilakukan pekan depan.

"Jumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan terus diidentifikasi oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam). Jumlah APK yang melanggar semakin bertambah," ujar Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto, seperti dilansir Antara, Kamis (1/11/2018).

Dia memaparkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga pekan ketiga Oktober 2018, jumlah alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 tercatat sebanyak 609 buah.

"Namun demikian, jika bendera dimasukkan sebagai alat peraga kampanye, maka jumlah pelanggaran yang terjadi mengalami kenaikan hingga lebih dari tiga kali lipat yaitu menjadi 2.311 buah," ucap Agus.

Jenis alat peraga kampanye di luar bendera, lanjut dia, yang ditemukan paling banyak dipasang melanggar aturan adalah rontek sebanyak 294 buah, umbul-umbul (189), spanduk (94), banner (20), baliho (10), dan stiker dua buah.

Agus menuturkan, meskipun bendera tidak dimasukkan sebagai APK, namun Bawaslu Kota Yogyakarta tetap mencatat pelanggaran pemasangannya. Diketahui, terdapat 1.702 bendera yang melanggar aturan.

Sebelum melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye, kata Agus, Bawaslu Kota Yogyakarta akan menyusun rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Rekomendasi akan dibuat per kasus. Misalnya satu partai memiliki sembilan calon anggota legislatif yang melanggar aturan pemasangan APK. Maka kami akan membuat rekomendasi sejumlah sembilan," kata dia.

Penyusunan rekomendasi sesuai jumlah kasus, lanjut Agus, sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018.

"Sebelum melakukan penertiban kami memberikan informasi ke peserta pemilu untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Jika tidak diturunkan, maka kami bersama Satpol PP dan kepolisian yang akan menurunkannya," tegas Agus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya