Liputan6.com, Jakarta Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).
Presiden KSPI Said Iqbal mencontohkan UMP DKI Jakarta, upah sebesar Rp 3,94 untuk hidup di Jakarta menurutnya tidak layak. Dia pun merinci kebutuhan buruh dalam sebulan.
Advertisement
"Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000. Makan 30 hari total Rp 1,35 juta. Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, trasportasi Rp 500.000," jelas Said pada keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).
Dari tiga item itu, lanjut dia, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik.
Setelah dikurangi kebutuhan di atas, lanjut Said, sisa UMP 2019 hanya Rp 790.972.
"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?" ujarnya
Usulkan Rp 4,2 Juta
Said Iqbal menyatakan, buruh mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp 4,2 juta yang berasal dari hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15%. Hasilnya adalah sekitar Rp 4,2 juta.
Untuk memprotes kebijakan pemerintah, buruh akan tetap aksi melawan PP 78 sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang sudah terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, Tuban, dan daerah-daerah lain.
“Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement