Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengamini ada pembicaraan mengenai jatah uang terkait penggarapan proyek PLTU Riau 1. Hal itu diketahui Idrus saat Eni Maulani Saragih, mantan anggota Komisi VII DPR melaporkan hasil pertemuannya dengan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir.
Idrus menceritakan saat Eni menyinggung adanya jatah dari proyek senilai USD 900 juta tersebut, dia mengklaim menghentikan pembahasan. Idrus mengaku tidak ingin membicarakan jatah PLTU Riau 1.
Advertisement
"Rasanya pernah pertemuan dengan Sofyan Basir tetapi seingat saya ketika itu saya kaget. Apaan sih? Saya kaget ada pembicaraan begitu," ujar Idrus saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan pemberian suap proyek PLTU Riau 1 oleh terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).
"Pembicaraan apa?" tanya jaksa.
"Tentang bagi-bagi makanya saya lanjutkan bahas politik saja," jawab Idrus.
Diketahui pemilik PT Blackgold Natural Resources (BNR) Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Komitmen Fee
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading).
Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement