KPK Tidak Hentikan Proyek Pembangunan Meikarta

KPK hanya fokus pada proses perizinan yang terindikasi suap dari proyek tersebut. Selain itu, kepentingan masyarakat juga perlu diperhatikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Nov 2018, 20:28 WIB
Kendaraan melintasi salah satu tower Apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta. Meski begitu, proyek tersebut tidak akan disita atau pun dihentikan.

"Kita nggak akan menyita atau menyegel Meikarta. Kalau proyek jalan ya jalan terus saja," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Menurut Alexander, KPK hanya fokus pada proses perizinan yang terindikasi suap dari proyek tersebut. Selain itu, kepentingan masyarakat juga perlu diperhatikan.

"Kita tidak mungkin menghentikan suatu kegiatan ketika kita tahu di dalamnya banyak masyarakat yang terlibat dalam proses pembangunan. Ini kasus hukum, kita pisahkan dengan proyek itu," jelas dia.

"Hambalang pun nggak kita segel kok, kalau mau diteruskan, diteruskan saja," lanjut Alexander.

Sementara itu, diketahui ada pertemuan antara Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan CEO Lippo Group James Riady. Hal itu diakui oleh James dengan alasan kunjungan atas kelahiran putra Neneng.

Menurut Alex, pertemuan itu memang tampak wajar terjadi.

"Kecuali dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan jahat. Misalnya ada janji-janji akan diberikan uang nanti kalau urusannya selesai atau sebagainya," kata Alexander.

 


Bupati Bekasi Tersangka

Tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10). Selain Neneng, KPK juga memeriksa Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya