Belum Ditemukan Bagian Tubuh Sidik Jari dan Gigi Korban Lion Air Jatuh

Sejauh ini, sudah ada 152 sampel DNA yang diambil dari keluarga korban. Sementara masih ada 37 anggota keluarga lagi yang belum menyerahkan sampel tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Nov 2018, 20:32 WIB
Petugas KNKT mencari dan memisahkan serpihan pesawat Lion Air JT 610 dari tumpukan barang temuan di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Kamis (1/11). Sebelumnya, pesawat Lion Air JT-610 jatuh diperairan utara Kerawang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Sakit Polri Kramat Jati menerima 238 bagian tubuh korban pesawat Lion Air yang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat. Dari keseluruhannya, tidak ditemukan bagian sampel sidik jari dan gigi.

"Body part yang kami dapatkan tidak ada sampel gigi dan sidik jari lagi," tutur Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes Lisda Cancer di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).

Untuk itu, satu-satunya metode primer yang dapat dilakukan tim medis adalah tes DNA. Sejauh ini, sudah ada 152 sampel DNA yang diambil dari keluarga korban. Sementara masih ada 37 anggota keluarga lagi yang belum menyerahkan sampel tersebut.

"Kami mengandalkan hasil DNA dan ini makan waktu," jelas dia.

Sejauh ini baru satu korban pesawat Lion Air jatuh yang berhasil diidentifikasi. Korban atas nama Jannatun Cintya Dewi diketahui melalui kecocokan sidik jari antara bagian tubuhnya dengan data yang dibawa oleh keluarga.

"Berdasarkan hasil rekonsiliasi kami, jam 16.00 WIB sore sudah melakukan sidang, maka kami umumkam hari ini dinyatakan belum ada jenazah yang teridentifikasi lagi. Mengingat minimnya data yang kami dapatkan," Lisda menandaskan.


Evaluasi Aturan Keselamatan Penerbangan

Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi segala bentuk regulasi yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.

Ini sebagai tindak lanjut jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin 29 Oktober 2018.

Dirinya juga merencanakan memperketat aturan keselamatan penerbangan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

"Jadi kita akan review semuanya demi mengidentifikasi apakah ada yang salah. Kita juga akan meminta pendampingan dari Federal Aviation Administration (FAA), International Civil Aviation Organization (ICAO), European Union (EU) dan lainnya," kata Budi di kantornya, Kamis (1/11/2018).

Salah satu aturan yang akan dievaluasi dan diperketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah ketentuan pemeriksaan pesawat oleh otoritas dalam hal ini Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Dalam hal regulasi keselamatan penerbangan ini, Budi Karya Sumadi juga menegaskan kepada pemerintah Australia apa yang ada saat ini sudah sesuai standar internasional.

"Saya mention ke mereka (Australia) bahwa Indonesia adalah negara dengan kualifikasi safety yang bukan sembarangan. Kualifikasi ini sudah sesuai rekomendasi FAA, EU, ICAO, kita asesement satu-satu termasuk peraturannya," kata Budi.

"Toh kalaupun ada kejadian ini, kita pakai sebagai dasar untuk melakukan yang lebih baik lagi," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya