Liputan6.com, Garut Terhitung tiga hari sejak operasi zebra lodaya dilangsungkan, ribuan pengguna kendaraan beragam ukuran terkena tilang anggota polantas Garut, Jawa Barat. Bahkan ratusan di antaranya masih terbilang anak baru gede (ABG) yang belum layak berkendara.
"Kesalahannya beragam ada yang tidak bawa STNK, plat nomor terlambat bayar pajak, dan lainnya," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat rilis di Mapolres Garut, Kamis (1/11/2018) petang.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Budi, pelaksanaan operasi zebra yang dilakukan jajarannya terbilang optimal, ribuan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan berlalu lintas ikut terjaring razia, di hampir seluruh titik tertib berlalu lintas wilayah hukum polres Garut.
"Jadi tidak hanya di kota saja, ada juga di Samarang, Cikajang, Salawu yag mengarah ke Tasik," kata dia.
Hasilnya, ratusan kendaraan beragam jenis ikut pula diamankan, para pengendara yang tertilang kebanyakan disebabkan tidak lengkapnya surat lendaraan, kemudian melawan arus bagi roda dua, dan pengemudi dibawah umur. "Itu jumlahnya banyak sekali," ungkap Budi..
Bahkan, beberapa barang bukti seperti kendaraan dump truck dengam STNK mati alias tidak bayar pajak, serta 9 angkutan kota (angkot) yang tidak layak jalan, juga ikut dikandangkan.
"Makanya kami tahan dulu karena membahayakan penumpang," ujar Budi.
Ia berharap para sopir dan pengusaha angkutan segera melakukan perbaikan, sehingga armada yang sudah memenuhi persyaratan bisa kembali beroperasi.
"Nanti jika sudah lengkap bisa diambil lagi," ujar Budi menegaskan.
Sesuai jadwal terhitung mulai Selasa lalu, polisi lalu lintas bakal mengadakan Operasi Zebra hingga 12 November mendatang. Kegiatan serentak secara nasional ini, ditempuh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.
Khusus Garut, dalam catatan awal petugas selama tiga hari pertama operasi zebra di wilayah hukum polres kota intan, diperoleh data penggaran hingga 1.826 kasus, rinciannya sebanyak 1.229 lembar tilang dan 605 lembar teguran.
Dari jumlah itu pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 387 lembar kasus, melawan arus 158 lembar, tidak memiliki surat-surat kendaraan 156 kasus, pengemudi dibawah umur 152 kasus, safety belt 121 kasus, menggunakam handphone 56 kasus dan lain-lain sebanyak 199 kasus.
Sedangkan beberapa barang bukti yang ikut diamakan yang digelar di depan halaman mapolres Garut yakni sebanyak 263 lembar STNK, 776 biji kartu SIM, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 152 unit, dan roda empat 38 unit.
"Ada angkot ada juga dump truck kita ikut amankan," ujar Kasatlantas Polres Garut AKP Rizky Adi Saputro menambahkan.
Simak juga video pilihan berikut ini: