Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan tilang elektronik pada hari kedua, jumlah pelanggaran pengguna kendaraan cenderung berkurang dibanding hari pertama. Hal ini tampak dari pantauan petugas lalu lintas di sejumlah jalan protokol meski masih dalam masa uji coba.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (2/11/2018), pemberlakukan tilang elektronik diperuntukan untuk plat nomor B wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan wilayah Bekasi.
Advertisement
Sementara itu, masyarakat hingga kini sudah menyadari adanya sejumlah perangkat kamera CCTV untuk merekam para pelanggar. Namun, kebanyakan dari mereka belum mengetahui proses mekanisme tilang elektronik ini.
Dengan sistem tilang elektronik nantinya pengguna kendaraan yang ditilang akan dikirimi surat melalui e-mail sesuai dengan data dari plat nomor kendaraan.
Pengiriman surat dilakukan empat hari setelah terjadi pelanggaran. Jika tidak diselesaikan, maka nomor kendaraan akan di blokir. (Rio Audhitama Sihombing)