Liputan6.com, Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau penyelenggara Pemilu berhati-hati dengan kegiatan swafoto sambil mengacungkan jari tangan seperti yang dilakukan mayoritas masyarakat lainnya.
"Memang tidak ada aturan spesifik mengenai swafoto, tapi kalau kita hanya imbau ke jajaran penyelenggara pemilu agar kemudian berhati-hati kalau melakukan swafoto atau selfie," ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, seperti dilansir Antara, Jumat (2/11/2018).
Advertisement
Menurut dia, dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu memang tidak diatur mengenai larangan swafoto atau melakukan foto diri sendiri, namun pihaknya mengimbau agar jajarannya tidak swafoto dengan mengacungkan jari.
Didik mengatakan, alasannya karena saat ini sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019 dan sudah ditetapkan calon anggota legislatif (caleg), calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) dengan nomor urut misalnya nomor 01 dan 02 untuk capres-cawapres.
"Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak dilantik agar berhati-hati dalam swafoto terutama dalam mengacungkan jari, karena saat tahapan kampanye ini bisa dimaknai lain," ucapnya.
Didik memaparkan, hal itu sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN harus netral dalam Pemilu, sehingga setidaknya menghindari aktivitas yang bisa diartikan mendukung peserta Pemilu atau capres-cawapres tertentu.
"ASN dilarang untuk ikut dalam kegiatan kampanye atau politik, tapi kalau kemudian terkait swafoto dengan jari itu tergantung pemaknaan, tetapi dengan situasi seperti ini bisa dimaknai pada dukungan peserta Pemilu tertentu," kata Didik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Ditindaklanjuti
Didik menjelaskan, kalau misalnya ada PNS atau ASN yang swafoto dengan mengacungkan jari, memang tidak serta diindikasikan mendukung peserta pemilu, akan tetapi berbeda ketika berswafoto dengan salah satu atau partai politik peserta Pemilu 2019.
"Kalau swafoto dengan peserta pemilu, capres, parpol bisa kategori kampanye. Jadi foto dengan jari tergantung konteksnya, dan yang demikian ini tentu menjadi ranah Bawaslu untuk menindaklanjuti," ucapnya.
Ia juga mengatakan, definisi kampanye Pemilu itu di antaranya terpenuhinya unsur yang mengarah pada ajakan kepada pemilih untuk mendukung peserta pemilu.
"Jadi kalau berkumpul dengan capres-cawapres tertentu dan acungkan jari bisa diartikan kampanye," jelas Didik.
Advertisement