Jokowi Minta Sri Mulyani Siapkan Mekanisme Pencairan Dana Kelurahan

Presiden meminta Menteri Dalam Negeri agar menyiapkan kerangka untuk pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan Dana Kelurahan.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Nov 2018, 15:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke Pasar Bogor yang berlokasi di Jalan Roda, Kota Bogor, Selasa (30/10) malam. Presiden ingin mengetahui langsung dan memastikan harga-harga bahan pokok di pasar stabil. (Liputan6.com/HO/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali, bahwa tujuan utama dari Dana Desa dan Dana Kelurahan adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, baik yang berada di desa maupun yang berada di kota, di kelurahan.

“Kita ingin angka kemiskinan di pedesaan maupun perkotaan bisa berkurang secara drastis dengan adanya dana ini, juga kesenjangan pendapatan antar warga baik di pedesaan maupun di perkotaan juga semakin kecil,” kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab, Jumat (2/11/2018).

Terkait dengan Dana Desa, Presiden menjelaskan, anggaran tersebut setiap tahunnya naik. Dalam empat tahun ini, pemerintah telah menyalurkan Rp 187 triliun Dana Desa, dan untuk 2019 meningkat 16,7 persen lagi dari Rp 60 triliun tahun ini menjadi Rp 70 triliun.

Jokowi menegaskan, dirinya ingin agar pemanfaatan untuk Dana Desa ini betul-betul didampingi, dikawal dan fokus mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan yang ada di pedesaan, mengembangkan ekonomi produktif, menggerakkan industri-industri kecil yang ada di pedesaan.

Sedangkan untuk Dana Kelurahan, Jokowi menegaskan, bahwa ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia mengingatkan, sudah beberapa tahun yang lalu beberapa walikota seluruh Indonesia yang tergabung dalam APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) memunculkan Dana Kelurahan ini. 

“Merespons keinginan, merespons aspirasi para walikota tadi dalam APBN 2019 pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun,” ungkap Jokowi.

Presiden meminta Menteri Keuangan agar segera menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan ini sehingga segera bisa dimanfaatkan.

Sementara kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden meminta agar menyiapkan kerangka untuk pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan Dana Kelurahan ini betul-betul menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan warga perkotaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Akan Kucurkan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun di 2019

Petugas melakukan pengepakan lembaran uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Rp 193,9 triliun untuk memenuhi permintaan uang masyarakat jelang periode Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah berencana mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun pada 2019. Rencana alokasi anggaran kelurahan tersebut berbeda dengan dana desa. Ini mengingat cakupan luas wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana ini masih terus dimatangkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Rp 3 triliun, kita usulkan jadi dana kelurahan. itu berasal dari berbagai masukan," ujarnya pada Selasa 23 Oktober 2018. 

 

Dana kelurahan ini nantinya akan dimasukkan dalam dana desa. Adapun pada 2019, dana desa mencapai Rp 73 triliun.

"Dana kelurahan itu kami usulkan ke dewan berasal dari alokasi untuk dana desa yang Rp 73 triliun, dana desa tetap naik dari Rp 60 triliun jadi Rp 70 triliun sesuai dari perkembangan dan kapasitas dari desa," jelas dia.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, penyaluran dana kelurahan ini memang masih membutuhkan mekanisme sendiri. Hal ini akan dibahas agar peruntukannya agar tidak ganda dengan penyaluran dana desa.

"Saya memahami bahwa ini masih diperlukan pembahasan mengenai bagaimana mekanisme transfernya karena lurah atau kelurahan itu adalah merupakan bagian dari APBD. Jadi dalam hal ini memang dia merupakan alat kelengkapannya dari perkotaan atau kabupaten dan kecamatan," jelas dia.

"Oleh karena itu kita perlu bahas, kita bahas saja nanti kalau diperlukan. Di satu sisi masukannya adalah ada satu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, yang desa mendapatkan transfer yang lurah tidak mendapatkan transfer, sehingga ini menimbulkan juga suatu dinamika yang perlu kita tangani," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya