Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TuguInsurance) menjamin Lion Air Group, atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP, yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018.
Presiden Direktur Tugu Insurance, Indra Baruna, mengatakan sebagai perusahaan asuransi, Asuransi Tugu Pratama siap membayarkan kewajiban klaim, kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group.
"Segenap keluarga besar Tugu Insurance menyampaikan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi," kata Indra, di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Terkait proses pencairan klaim, Indra menegaskan, kewajiban dan komitmen Tugu Insurance adalah untuk menyelesaikan klaim dengan cepat.
Saat ini Tugu Insurance sudah siap untuk melaksanakannya dengan segera. Koordinasi dan kerja sama erat dengan seluruh pihak yang berkepentingan menjadi prasyarat atas kecepatan proses tersebut.
"Mengenai nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang, semua sudah diatur dalam perjanjian polis dan tentunya kami juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3(a),yaitu jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang," kata dia.
Kerja sama Tugu Insurance dan Lion Air Group telah terjalin dengan sangat baik mencakup beberapa jenis perlindungan asuransi secara menyeluruh, baik pesawat, penumpang maupun air crew.
Pelayanan yang baik dan cepat adalah komitmen Tugu Insurance sebagai perusahaan jasa yang bergerak di bidang asuransi umum.
"Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610,” kata dia.
Buntut Lion Air Jatuh, Kemenhub Lanjut Periksa Pesawat Seluruh Maskapai
Sebelumnya, menindaki insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018 silam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan lanjut menguji kemampuan terbang pesawat dari seluruh maskapai penerbangan.
Pengujian ini dilakukan kepada sekitar 30-40 persen dari seluruh pesawat udara yang dimiliki masing-masing maskapai Lion Air.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Pramintohadi Sukarno, menyampaikan, pihaknya sebenarnya rutin melakukan pemeriksaan setiap bulan terkait pengoperasian pesawat udara.
"Namun untuk kali ini memang kita meningkatkan mengintensifkan proses pengawasan dan pemeriksaan. Ini juga kita lakukan terhadap pesawat-pesawat yang beroperasi. Tidak hanya khusus untuk jenis pesawat Boeing 737 Max 8 saja," ucap dia di Jakarta, Jumat 2 November 2018.
Kementerian Perhubungan juga sudah meneliti sebanyak 11 pesawat Boeing 737 Max 8, dimana satu diantaranya dioperasikan Garuda Indonesia, dan 10 sisanya merupakan milik Lion Air. Hasilnya, tidak ditemui gangguan teknis sehingga 11 unit pesawat itu tetap dapat dioperasikan.
"Dalam pemeriksaan (11 pesawat), ada satu pesawat yang memiliki temuan, namun berkategori minor. Itu sudah diselesaikan dalam kondisi baik," sambung Pramintohadi.
Tidak hanya Boeing 737 Max 8, Pramintohadi melanjutkan, Kemenhub akan lanjut memeriksa sekitar 30-40 persen unit pesawat yang dimiliki oleh tiap pihak maskapai penerbangan.
"Soal proses pemeriksaan pada semua maskapai yang sedang berjalan, rata-rata kita lakukan sekitar 30 persen sampai 40 persen per maskapainya," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement