Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (MA) Tin Zuraida mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu sejatinya akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saksi Tin Zuraida tak menghadiri pemeriksaan KPK tanpa keterangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Advertisement
Tin juga sebelumnya sempat mangkir pemeriksaan penyidik KPK pada 29 Oktober 2018. Tin saat itu akan diperiksa lembaga antirasuah bersamaan dengan pemeriksaan suaminya.
Tin yang merupakan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum Peradilan MA, sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 1 Juni 2018.
Pemanggilan Tin Zuraida kali ini diduga berkaitan dengan dugaan penemuan aliran uang yang mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta.
Penetapan Tersangka
Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin. Tin juga pernah menerima Rp 6 miliar melaui setoran tunai pada 2010-2013.
Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy jadi tersangka pada 21 November 2016.
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement