Kemenhub: Sistem Ganjil-Genap Tak Cocok Jadi Kebijakan Permanen

Kebijakan ganjil-genap permanen dinilai tidak akan efektif sebab para pengendara berpotensi mengakali kebijakan ini dengan membeli kendaraan murah.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 03 Nov 2018, 13:31 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/10). Kendati diperpanjang hingga Desember, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Lembang - Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta disebut tidak cocok untuk kebijakan permanen. Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo.

"Kebijakan ganjil-genap itu hanya tepat untuk sesuatu yang sifatnya temporer, seperti kemarin ada Asian Games, atau sekarang ada kebijakan gubernur melanjutkan sampai Desember," ujar dia pada lokakarya yang diadakan Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Lembang, Sabtu (3/11/2018).

Kebijakan ganjil-genap permanen dinilai tidak akan efektif sebab para pengendara berpotensi mengakali kebijakan ini dengan membeli kendaraan meski murah demi memiliki pelat nomor berbeda. Selain itu, masalah penegakan hukum di lapangan pun khawatir akan terdistorsi.

"Itu dibuktikan di negara-negara lain," ujar dia. "Karena itu, ini solusinya harus yang sifatnya permanen," lanjutnya.

Aspek lainnya seperti kendaraan yang beralih ke jalur lain turut menjadi permasalahan. Rute untuk ganjil-genap di Jakarta terpantau lebih lancar, tetapi jalur alternatif malah semakin penuh.

Pengalihan pengendara ke angkutan umum juga dianalisis oleh Litbang. Yang beralih terhitung hanya 38 persen, sisanya naik angkutan kecil dan tidak beralih. "Pengalihan 38 persen, pribadi ke angkutan umum yaitu menggunakan Trans Jakarta 20 persen, KRL 28 persen," ujar dia.

Sugihardjo menekankan, perlunya ketelitian dalam melihat kondisi pengendara yang beralih ke angkutan umum. "Yang beralih, 38 persen itu, harus dilihat (apakah) dia itu rutenya masuk ganjil genap, dia tidak lewat situ, dia naik angkutan umum yang ada di rute itu. Tapi di luar rute jelas tambah macet," tutur dia.

Ia menambahkan harus ada kajian mengenai berapa angkutan umum di luar rute ganjil-genap. "Ini suatu hal yang masuk kajian kita, jadi bukan hanya angkutan umum di rute gage, tapi di luarnya," kata dia.

 


Alasan Anies Perpanjang Ganjil-Genap hingga Desember

Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Dalam Pergub ini sistem ganjil genap tetap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan alasan memperpanjang kebijakan ganjil-genap hingga Desember. Menurutnya, perpanjangan itu untuk melengkapi data perilaku warga setelah adanya ganjil-genap.

"Data jumlah pengendara umum yang memang meningkat. Kemudian kecepatan kendaraan memang meningkat, waktu tempuh menurun. Itu kami saksikan. Tapi di sisi lain, efek dari perilaku kita belum punya data yang lengkap, perilaku pengguna. Kemudian yang kedua, efek perekonomian datanya belum lengkap," kata Anies Baswedan di kawasan GBK, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Anies menyebut dengan adanya data yang lengkap, maka akan diketahui apakah perlu ganjil-genap diterapkan pada periode berikutnya.

"Perpanjangannya itu tidak sepanjang hari, 4 jam di pagi hari, dan juga 4 jam di sore hari. Di siang hari tidak berlaku ganjil genap," ujarnya.

Kenapa diberlakukan, Anies menyatakan karena pihaknya ingin mengelola perilaku berkendaraan.

"Mereka yang kendarannya hari itu tidak berlaku di pagi hari, siangnya masih bisa pakai. Tapi kalau sepanjang hari ada potensi merangsang orang untuk mencari kendaraan kedua," ucap Anies Baswedan.

Mantan Mendikbud itu mengatakan, Pemprov DKI ingin mengubah perilaku warga agar mau berpindah ke kendaraan umum.

"Tujuan kami sekarang memperluas jangkau kendaraan umum dan kenyamanan kendaraan umum," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya