Puluhan Ribu Pengendara Kena Tilang dalam Operasi Zebra, Ini Pelanggarannya

Khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, polisi berhasil melakukan Operasi Zebra 2018 dengan kasus penilangan hingga mencapai 38.703 kasus dan 6.705 pemilik kendaraan diberikan teguran.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 04 Nov 2018, 17:10 WIB
Petugas Polantas dan Dishub mencegat kendaraan roda dua dalam Operasi Zebra Jaya 2018 di kawasan Cinere, Depok, Selasa (30/20). Kegiatan Operasi Zebra 2018 ini berlangsung hingga 12 November 2018 secara serentak se-Indonesia. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Lima hari sudah kepolisian RI di seluruh Indonesia melakukan razia kendaraan yang mengusung tema Operasi Zebra 2018. Razia inipun digelar serentak sejak 30 Oktober sampai 12 November 2018.

Khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, hingga 3 November 2018 polisi berhasil melakukan Operasi Zebra 2018 dengan kasus penilangan hingga mencapai 38.703 kasus dan 6.705 pemilik kendaraan diberikan teguran.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, jika melihat perbandingkan data tilang dan teguran Operasi Zebra 2017, maka untuk periode kali ini mengalami penurunan.

“Pada 2017, Operasi Zebra 2017 ada 44.574 tilang atau turun 13 persen, dan teguran hanya 4.455 teguran atau turun 51 persen,” ujar Budiyanto kepada Liputan6.com dalam pesan singkatnya, Sabtu (3/11/2018).

Dari jumlah tersebut, jenis kendaraan yang paling banyak terlibat pelanggaran adalah sepeda motor dengan jumlah 24.882 pelaku, kemudian mobil penumpang sebanyak 11.027 pelaku, mobil barang mencapai 2.304 pelaku, dan bus hanya 490 pelaku.

Sedangkan pelaku pelanggaran yang paling banyak adalah karyawan atau swasta sebanyak 21.565 pelaku, kemudiann sopir 6.950 pelaku, pelajar 6.515 pelaku, pegawai sipil 724 pelaku, dan masyarakat lainnya sebanyak 2.949 pelaku.

Menurut Budi, lokasl pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi yaitu di kawasan perkantoran sebanyak 16.230 titik, perbelanjaan 15.592 titik, pemukiman 3.421 titik, wisata mencapai 2.507 titik, dan kawasan industri 953 titik.

Di bawah ini jenis pelanggaran sepeda motor dan mobil serta kendaraan khusus:

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Pelanggaran Sepeda Motor

(Ilustrasi) Petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor saat Operasi Zebra Jaya 2017 di Daan Mogot, Jakarta, Selasa (7/11). Operasi Zebra yang digelar 1 November- 14 Desember 2017 tersebut secara serentak dilakukan se-Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

1. Melanggar rambu berhenti dan parkir 4.681

2. Melawan arus 4.249

3. Tidak menggunakan helm 3.833

4. Melanggar marka berhenti 2.858

5. Surat-surat 2.708

6. Tidak menyalakan lampu utama 1.345

7. Marka tidak terputus 1.106

8. Melanggar lampu lalu lintas 1.021

9. Berboncengan lebih dari satu orang 823

10. Kelangkapan kendaraan 753

11. Lain-lain 1.505

 


Pelanggaran Mobil dan Kendaraan Khusus

(Ilustrasi) Mobil mewah terjaring razia di kawasan elite Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

1. Melanggar rambu berhenti dan parkir 2.540

2. Melanggar marka berhenti 1.241

3. Surat-surat 1.165

4. Marka tidak terputus 1.122

5. Muatan atau over loading 944

6. Sabuk keselamatan 504

7. Melanggar lampu lalu lintas 459

8. Kelangkapan surat-surat 342

9. Gunakan HP saat berkendara 311

10. Lain-lain 5.193

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya