Awak Lion Air JT-610 Akan Terima Santunan 100 Ribu USD

Lion Air masih melakukan validasi data ahli waris yang berhak menerima santunan.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Nov 2018, 15:23 WIB
Ilustrasi Pesawat Lion Air (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro menyatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga awak pesawat Lion Air JT-610 sebesar 100 ribu USD. Awak pesawat di peristiwa jatuhnya PK-LQP, Senin, 29 Oktober 2018 tersebut berjumlah delapan orang.

Bila berdasarkan kurs Rp 15 ribu, santunan tersebut sebesar Rp 1,5 milliar.

"Kalau awak pesawat ada asuransi personal accident (PA), nilainya 100 ribu USD. Itu akan jadi hak untuk kru pesawat," kata Daniel di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018).

Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan validasi data ahli waris awak Lion Air yang berhak menerima.

"Detail dan teknis, setelah semuanya beres baru kita berikan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Manajeman Resiko Jasa Raharja Wahyu Wibowo menyatakan, sesuai ketentuan dari menteri keuangan, pihaknya memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris.

"Kepada beberapa yang belum menerima karena memang beberapa ahli waris itu belum bisa ditemui sehingga kami dari yang sebelumnya teridentifikasi baru ada 4 yang sudah bisa diserahkan," ucapnya.

 


Baru 7 Jenazah Teridentifikasi

Sebelumnya, berdasarkan hasil identifikasi sudah ada tujuh korban yang dapat teridentifikasi dan sudah diserahkan kepada keluarga. Tujuh jenazah korban pesawat Lion Air jatuh yang teridentifikasi yaitu Jannatun Cintya Dewi (24), Candra Kirana (29), Munni (41) dan Hizkia Jorry Saroinsong (23).

Tiga selanjutnya yakni, Endang Sri Bagusnita (20), Wahyu Susilo (31) dan Fauzan Azima (25).

Saksikan video pilihan di bawah ini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya