Proyek Meikarta Tersandung Kasus Suap, Apa yang Konsumen Bisa Perbuat?

Kasus suap perizinan proyek Meikarta tentunya membuat khawatir para konsumen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Nov 2018, 08:00 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap terkait perizinan pembangunan megaproyek Meikarta tak pelak turut membuat khawatir para konsumen. Mereka mempertanyakan kelanjutan pembangunan proyek, terlebih bagi yang telah merampungkan proses transaksi jual-beli tahap awal.

Merespons situasi ini, Praktisi Hukum Properti dan Perbankan Junaedi D Kamil memberi masukan dengan membuat catatan khusus bagi konsumen Meikarta. Dia mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan oleh konsumen properti Meikarta.

 "Pertama, pastikan kembali isi dan penguasaan dokumen pemesanan atau pengikatan jual beli. Lihat hak dan kewajiban yang diatur di situ. Perhatikan pula pengaturan tentang tata cara penyelesaian sengketa," katanya kepada Liputan6.com, Senin (5/11/2018).

Catatan kedua, ia menyarankan pembentukan sebuah paguyuban sesama konsumen. Dia menilai, kebersamaan konsumen dalam hal ini akan turut menentukan keberhasilan perjuangan haknya terkait pembelian hunian vertikal di kawasan Cikarang tersebut.

"Lakukan koordonasi untuk menyusun langkah-langkah serta alternatif penyelesaiannya. Mintakan pendapat hukum dari mereka yang kompeten sebagai pertimbangan dalam penyelesaian," imbuhnya.

Ketiga, dia menyarankan untuk dilakukan audiensi dengan pihak pengembang. Menurut dia, paguyuban konsumen melalui perwakilannya dapat meminta komitmen pengembang atas kelanjutan penyelesaian sengkarut masalah yang dihadapi Meikarta.

"Jawaban serta komitmen yang diberikan menjadi pertimbangan untuk menentukan sikap serta keputusan dalam penyelesaian permasalahan," ungkap dia.

"Langkah litigasi tidak selamanya menjadi solusi. Bisa jadi langkah-langkah non litigasi merupakan langkah yang aman dan bijak untuk ditempuh saat ini," tegasnya.


Pengembang Meikarta Bakal Dapat Sanksi Jika Langgar Aturan Ini

Kendaraan melintasi salah satu tower Apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyatakan masih terus menyelidiki terkait dugaan adanya pelanggaran penjualan hunian yang dilakukan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dalam proyek pembangunan apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan pihaknya hingga saat ini terus membina kepada instansi yang terlibat dalam kasus Meikarta.

"Kita sudah panggil BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) dua kali waltu itu, dan sudah kita peringatkan. Kita juga sebenarnya punya satgas (tim satuan tugas) di P2SR (Program Pengembangan Sejuta Rumah), ini juga akan kita turunkan terus untuk memantau itu," ujar dia di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Dia juga menyebutkan, jika memang benar ditemukan pelanggaran dalam proyek ini, pemberian sanksi akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun pemerintah telah mengatur persyaratan penjualan properti semisal apartemen lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kebijakan itu menyebutkan, pengembang baru bisa menjual unit ketika tingkat pengerjaan proyek sudah mencapai 20 persen.

"Kita akan lihat aturannya. Kalau itu melanggar, ya kita tindak," tegas Khalawi.

Dalam pemberian sanksi, ia menyebutkan, mandat itu akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pihak yang menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak pengembang.

"Nanti yang memberi eksekusi sanksi dari Pemdanya, kita pembina. Kita yang temukan pelanggaran terhadap UU, lalu kita rekomendasikan kepada Pemda untuk menindak, karena yang berikan izin IMB Pemda," tutur dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya