Liputan6.com, Jakarta - Seorang jurnalis menjadi korban intimidasi saat meliput aksi 211, Jumat 2 November 2018. Intimidasi terhadap jurnalis Detikcom itu berawal ketika dia menjepret gambar sampah yang berserakan di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta yang menjadi tempat aksi tersebut.
Peserta aksi 211 yang melihat aktivitas jurnalis tersebut bertanya tujuannya memfoto sampah itu. Peserta aksi lainnya memintanya menghapus foto sampah tersebut. Di bawah tekanan, akhirnya foto tersebut dihapus.
Advertisement
"Bahkan ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari cebong, sebutan bagi kelompok pendukung Jokowi. Dijawab dengan tegas, bukan. Namun jurnalis tersebut tetap diinterogasi di bawah tekanan," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri dalam siaran tertulisnya, Minggu (4/11/2018).
AJI Jakarta pun mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya meliput aksi 211 tersebut. "Sebab hal ini telah mengancam kebebasan pers di republik ini," lanjut dia.
Dia pun mengingatkan masyarakat, menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana dengan Pasal 18 UU Pers Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Dalam negara demokrasi, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat," tutur Asnil.
AJI Jakarta mengimbau semua media secara kelembagaan untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita. Jurnalis di lapangan pun perlu waspada saat liputan.
Dia pun mendorong kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ada efek pembelajaran bagi masyarakat. Jika tidak, pers yang menjadi pilar keempat demokrasi pun menjadi taruhannya.
"AJI Jakarta mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi," kata Asnil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
4 Seruan AJI
Kasus intimidasi tersebut viral di media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook dan pesan berantai aplikasi WhatsApp.
Akun Instagram @jasmevisback mengunggah data pribadi yang ada di KTP dan kartu pers milik jurnalis tersebut.
"Bahkan di akun Facebook Tryas Ramandest juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan," ujar Asnil.
Atas insiden intimidasi terhadap jurnalis tersebut, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan dan menyatakan:
1. AJI Jakarta mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa aksi 211. Sebab hal ini telah mengancam kebebasan pers di republik ini.
2. AJI Jakarta juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 UU Pers Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500juta.
3. AJI Jakarta mendorong Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab jika tidak pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya.
4. AJI Jakarta mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi.
Advertisement