Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Salah satunya yaitu Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Advertisement
PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk merupakan bagian dari bisnis properti Lippo Group. Selain itu, KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas DPM PTSP Pemkab Bekasi, Kasimin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian, tersangka lain dalam kasus suap Meikarta ini, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Uang Rp 7 Miliar
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement