Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal vonis Bimanesh Sutarjo. Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Bimanesh Sutarjo menjadi 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement
Pada peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan. Padahal, jaksa menuntut Bimanesh pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
"Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2018 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim, Ester Siregar, Senin (5/11/2018).
Sebelumnya, Bimanesh Sutarjo, dalam pembelaannya, bersikukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan, murni untuk menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latar belakang pasien.
Dia mengatakan, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merupakan pihak yang aktif menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Bimanesh bahkan mengaku, dia lah yang mengusulkan ke penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto yang saat itu sudah berstatus tersangka, ke RSCM untuk melakukan CT Scan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dugaan
Bimanesh Sutarjo diduga merintangi penyidikan KPK dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.
Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.
Dia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement