Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi pemasangan iklan nomor rekening dana kampanye di koran nasional. TKN Jokowi-Ma'ruf diwakili Direktur Hukum Ade Irfan Pulungan.
Ade Irfan diklarifikasi sekitar dua jam. Dia datang sekitar pukul 12.00 WIB dan keluar pukul 14.00 WIB. Ade mengatakan, kedatangannya hari ini untuk menjawab beberapa pertanyaan dari Bawaslu yang belum dijawab pada tahap klarifikasi sebelumnya.
Advertisement
"Pada pertemuan yang pertama, Kamis kemarin, ada memang berapa pertanyaan yang diminta Bawaslu, kemarin saya belum bisa sampaikan jawabannya. Jadi, pada hari ini setelah saya telusuri masalah yang ada, baru kami sampaikan jawabannya. Itu saja," jelasnya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepada Bawaslu, pihaknya menyampaikan tak ada niat kampanye dengan pemasangan iklan nomor rekening tersebut. Pihaknya telah konsultasi sebelum iklan dipasang.
"Jadi, saya sampaikan kita enggak punya niat untuk kampanye, enggak punya niat, enggak punya keinginan melanggar aturan," jelasnya.
Iklan yang dipasang di halaman satu koran itu untuk sosialisasi rekening dana kampanye. Pihaknya ingin agar rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf diketahui publik, sehingga jika ada yang ingin menyumbang bisa dipermudah dan diketahui publik.
"Kita ingin transparansi, akuntabilitas secara jelas, terukur kepada publik terhadap nomor rekening itu. Kita enggak mau nanti siapa yang nyumbang itu, penyumbangnya ditutup-tutupi. Kita mau terbuka, semua transparan dan mengikuti regulasi-regulasi yang ada. Jadi, niat kami itu," jelasnya.
Wakili Erick Thohir
Untuk klarifikasi ini, Ade Irfan mengatakan yang dipanggil bukan khusus Ketua TKN, Erick Thohir. Sehingga tak ada kewajiban bagi Erick Thohir untuk hadir. Pihak yang dipanggil, lanjutnya, adalah TKN sehingga bisa diwakili siapa pun.
"Surat dari Bawaslu itu adalah meminta kehadiran tim kampanye nasional. Bukan Pak Erick Thohir," ujarnya.
Erick Thohir tak datang karena sedang menjalani umrah, sehingga dirinya yang mewakili TKN.
Dia menambahkan, klarifikasi hari ini merupakan klarifikasi terakhir. Ade mengatakan, prosesnya telah selesai dan tinggal menunggu putusan Bawaslu.
"Sudah cukup, karena kan memang mereka dibatasin waktu ya," pungkasnya.
Reporter: Hari Ariyanti
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement