Liputan6.com, Bandung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejumlah kabupaten/kota untuk lakukan pelayanan jemput bola. Hal itu dilakukan Kemendagri untuk mengejar target perekaman KTP Elektronik.
Zudan mengungkapkan, Kemendagri saat ini mencatat terdapat sekitar 6 juta penduduk yang belum melakukan rekam KTP elektronik.
"Dalam database kita, sebanyak 97 persen warga harus ber-KTP elektronik sudah melakukan perekaman penduduk. Dari 191 juta, yang sudah merekam sebanyak 185 juta. Kurang 6 juta lagi, mari kita kompak bergerak bersama serentak meneyelesaikan 6 juta lagi itu," tutur Zudan saat memberi sambutan di acara Seminar Nasional terkait administrasi kependudukan di kampus IPDN, Sumedang, Senin (5/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, untuk memenuhi target perekaman tersebut, Disdukcapil harus bergerak cepat dengan cara jemput bola.
"Sekarang kita terus mengejar kurang lebih 6 juta penduduk itu. Misalnya jemput bola ke SMA kelas 3. Menjemput bola ke kantor-kantor pemerintah dan swasta bahkan sampai ke RW dan RT," kata dia ditemui usai acara.
Selain itu, cara yang dilakukan Kemendagri untuk mengejar target perekaman ialah dengan membangun ekosistem.
"Misalnya, untuk membuat rekening bank, harus dengan KTP elektronik, mengurus paspor, BPJS harus dengan KTP elektronik. Semua pihak kita minta untuk menggunakan KTP elektronik sebagai instrumen data tunggal penduduk," jelas dia.
Sejumlah daerah yang masih perlu melakukan perekaman KTP elektronik di antaranya Provinisi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Zudan menyatakan, saat ini pihaknya membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar target rekam KTP elektronik terwujud. Apalagi tahun depan akan diselenggarakan Pemilu.
"Masyarakatnya harus proaktif. Kalau masyarakatnya di luar negeri, kami pastikan dia akan kesulitan karena banyak masyarakat kita yang ke luar negeri tidak melapor," ungkapnya.
Bila hingga akhir tahun data KTP elektronik tak juga direkam, Kemendagri menganggap yang bersangkutan sudah memiliki identitas lain atau KTP ganda. Alhasil, datanya akan diblokir.
"Kita akan menyisir penduduk yang punya KTP lebih dari satu akan kita blokir bagi yang belum merekam 31 Desember yang berumur 23 tahun ke atas," tegasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: