Liputan6.com, Garut - Secercah harapan kedamaian langsung muncul ke permukaan usai Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat membacakan putusan vonis terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam polemik pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Limbangan, Garut, beberapa waktu lalu.
"Saya lihat semuanya aman, kami mohon dukungan masyarakat untuk menciptakan suasana Garut yang kembali kondusif," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, selepas memimpin pengamanan di Pengadilan Negeri Garut, Senin 5 November 2018.
Menurutnya, putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian polemik pembakaran bendera HTI tersebut, sehingga dibutuhkan sikap bijaksana dari semua pihak untuk menghormati seluruh keputusan hukum yang telah dibacakan.
"Serahkan saja kepada aparat untuk menyelesaikan persoalan itu selanjutnya, yang terpenting bagaimana kita pertahankan kondusifitas masyarakat," pinta dia.
Baca Juga
Advertisement
Dalam putusan siang tadi, tiga terdakwa yakni dua anggota banser yang terbukti membuat kekacauan melakukan pembaran bendera HTI, dan satu terdakwa pembawa bendera HTI telah dijatuhi hukuman kurungan masing-masing 10 hari penjara.
Dengan upaya hukum tersebut, ia berharap seluruh lapisan dan kelompok masyarakat Garut kembali berpangku tangan, dan tetap mengedepankan tali ukhuwah islamiyah. "Insyaalloh Garut kondusif, makanya mari kita jaga bersama," kembali Budi berharap dan meminta dukungan masyarakat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menambahkan, jalannya persidangan pembacaan putusan dilangsungkan dalam dua tahap. Pertama untuk menjerat para pembakar, kedua bagi terdakwa pembawa bendera tersebut.
Menurutnya, seluruh keputusan pengadilan yang telah dibacakan, sudah inkrach atau berkekukuatan hukum tetap, sehingga seluruh terdakwa wajib menjalaninya. "Tanpa terkecuali harus melaksanakannya," kata dia.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hasanuddin tersebut, ketiga terdakwa baik pembawa termasuk dua terdakwa pembakar bendera HTI menerima seuruh putusan pengadilan, tanpa berfikir panjang atau melakukan gugatan balik. "Para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 174 KUHP," kata dia.
Penjagaan Super Ketat Aparat
Pelaksanaan sidang putusan polemik pembakaran bendera HTI ini memang sejarah bagi Garut, Meskipun putusan sidang hanya menjerat terdakwa dengan tindak pidana ringan (tipiring), namun perlakukan ekstra keamanan, langsung diterapkan pihak TNI-Polri untuk mencegah dari hal yang tidak diinginkan.
Kepala Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, AKBP Budi Satria Wiguna mengakui jalannya persidangan dilakukan dengan penjagaan ketat pihak aparat keamanan gabungan TNI-Polri. Hal tersebut untuk mendukung kondisi yang kondusif selama pembacaan putusan dilangsungkan.
Lembaganya berharap, seluruh pihak berlapang dada dan menerima hasil keputusan yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, terhadap mereka yang terlibat dalam pembakaran bendera HTI, beberapa waktu lalu. "Keputusan sudah dibacakan, tinggal kita bijaksana bagaimana menyikapinya, agar situasi kembali aman," ujar dia.
Dalam persidangan siangan tadi, sekitar 595 personil gabungan TNI-Polri disiagakan di sekitar Pengadilan. Mereka terbagi dalam tiga ring pengamanan baik dalam, luar hingga kawasan sekitar yang berdekatan dengan Pengadilan Negeri Garut. "Ada tiga ring 1,2,3 termasuk beberapa ratus meter di luar sekitar pengadilan," kata dia.
Bahkan untuk mememberikan rasa aman terhadap seluruh terdakwa, lembaganya sengaja menerjunkan kendaraan taktis plat baja Baracuda, yang bisa digunakan untuk pengamanan ketat pihak aparat dalam membawa seluruh terdakwa yang akan menjalani persidangan.
Selain itu, jalur utama yang menuju pengadilan pun sengaja disterilkan dari lalu lalang kendaraan masyarakat. Bersyukur, dengan pengamanan ekstra ketat itu, akhirnya seluruh proses jalannya persidangan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement