Liputan6.com, Jakarta - Aktor asal Korea Selatan, Lee Jong Suk dideportasi dari Indonesia, Senin (5/11/2018) malam ini. Sebelumnya, aktor Korea Selatan ini telah menggelar fanmeeting di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (3/11/2018).
Kabar ini telah dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata. Lee Jong Suk telah dideportasi pada Senin malam ini.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau imigrasi terkait dengan perizinan orang asing. Jadi hasil dari pengawasan imigrasi Jakarta Selatan, Mr Lee Jong Suk terbukti menyalahgunakan perizinannya. Jadi malam ini sudah dideportasi ke Korea," jelas Teodorus Simamarta saat dihubungi.
Lee Jong Suk dianggap telah menyalahi peraturan karena menggunakan visa on arrival untuk melakukan pertunjukan. Seharusnya, pemain serial I Can Hear Your Voice ini menggunakan visa kerja.
Visa On Arrival
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan visa on arrival, tapi melakukan kegiatan showbiznis, pertunjukan dan lain-lain," ungkap Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Lee Jong Suk, sempat berkeluh kesah di media sosial tentang kejadian tak menyenangkan ini. Ia tak bisa kembali ke Korea Selatan, sejak Minggu (4/11/2018) karena paspornya telah ditahan.
Advertisement
Mengambil Paspor
"Meskipun staf dan saya tidak terlibat dalam hal ini, mereka mengambil paspor kami dan belum mengembalikannya. Saya harap Yes24 (promotor Indonesia) dan agensi mereka, The Cre8tive Lab dan Yumetomo, dapat menyelesaikan masalah dengan cepat," jelasnya.
"Saya tidak pernah berada dalam situasi seperti ini. Jadi saya tidak tahu harus berbuat apa... (Ibu, saya pulang terlambat hari ini)," tandas Lee Jong Suk.