Predator Modal Bujukan Main Handphone Nodai Bocah SD di Sidoarjo

Mochammad Soleh (52) asal Desa Sambilulu, Kecamatan Taman Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak berwajib dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Nov 2018, 09:49 WIB
Mochammad Soleh (52) asal Desa Sambilulu, Kecamatan Taman Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak berwajib dan mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan).

Liputan6.com, Sidoarjo - Seorang kakek cabul, Mochammad Soleh (52) asal Desa Sambilulu, Kecamatan Taman Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap lantaran ketahuan mencabuli anak di bawah umur sebanyak empat kali.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Haris, penangkapan itu berawal dari laporan orangtua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka. Tersangka ditangkap saat tengah berada di rumahnya di kawasan Taman, Sidoarjo.

"Setelah ada laporan, kita selidiki, meminta keterangan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," ujar Kompol Muhammad Harris, Senin (5/11/2018).

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, kakek cabul yang kesehariannya bekerja sebagai pengirim air galon dari rumah ke rumah, merasa tertarik dengan anak dari seorang pembeli. Modal iming-iming bermain handphone, si korban lantas diajak ketemu.

"Modusnya dia menjanjikan agar korban bisa main handphone miliknya. Namun, dia minta imbalan lebih, megang-megang payudara, kelamin, hingga menggesekkan kelaminnya," ungkap Kompol Haris.

Terhitung, sudah empat kali kakek cabul ini melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban yang dimulai sejak Agustus lalu. Mulai dari toilet dekat rumah korban, pinggir jalan, hingga samping sekolah. Sampai pada akhirnya, aksi bejat tersangka ketahuan salah satu wali murid saat dilakukan disamping sekolahnya.

"Ada salah satu wali siswa yang memergoki tersangka melakukan hal yang sama. Akhirnya, dilaporkan ke guru sekolah dan orangtua korban," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kakek bejat terancam pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya