Liputan6.com, Semarang - Calon pemilih masih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar daerah pemilihan, termasuk narapidana (napi) atau tahanan saat Pemilu 2019 mendatang.
Namun, ada syaratnya, yakni mereka mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M Fajar Saka.
Advertisement
"Khusus narapidana/tahanan atau warga binaan, KPU setempat akan memfasilitas mereka untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih di TPS lain," ujar Fajar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/11/2018).
Namun, Fajar menegaskan, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di provinsi ini yang alamatnya di luar daerah pemilihan (dapil) tidak mendapatkan lima surat suara Pemilu.
Fajar mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan terkait dengan upaya mencegah warga binaan lapas/rutan di Jawa Tengah tidak menggunakan hak pilih atau golput pada Pemilu 2019.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang Asriati Kerstiani menyebutkan, hanya 17 orang di antara 339 warga binaan yang bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019.
Alamat yang tercantum di dalam kartu tanda penduduk (KTP) 17 warga binaan itu berada di Dapil 1 Kota Semarang (Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Utara, dan Semarang Timur).
"Warga binaan tetap mendapat semua surat suara jika lapas/rutan berada di dapil kabupaten/kota yang sama dengan alamat KTP mereka," ucap Fajar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Surat Suara yang Didapat
Fajar kemudian mencontohkan warga binaan di Lapas Wanita Bulu yang berada di Dapil 1 Kota Semarang. Mereka, kata dia, mendapatkan lima surat suara, yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang.
Jika mereka di luar Dapil 1, misalnya Dapil 6 Kota Semarang (Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Selatan), warga binaan itu mendapatkan empat surat suara untuk Pilpres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD Provinsi Jateng.
"Meski sudah mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain, jumlah surat suara yang mereka dapat sesuai dengan dapil. Jika di luar dapil, berarti mereka tidak mendapatkan seluruh surat suara pemilu," jelas Fajar.
Advertisement