Penuhi Panggilan KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Bungkam

Pemanggilan Nurhadi kali ini diduga berkaitan dengan dugaan penemuan aliran uang yang mencurigakan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Nov 2018, 11:28 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Nurhadi yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Dia datang sekitar pukul 10.00 WIB dan memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

Sebelumnya, Nurhadi sempat mangkir pada panggilan 29 Oktober 2018. Saat itu Nurhadi diperiksa bersama dengan sang istri Tin Zuraida.

Tin Zuraida merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB. Tin sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik KPK pada 29 Oktober 2018 dan 2 November 2018 kemarin. Namun tak menghadiri panggilan.

Tin yang merupakan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum Peradilan MA ini sudah pernah diperiksa pada 1 Juni 2018. Sedangkan Nurhadi pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2018.

Pemanggilan Nurhadi kali ini diduga berkaitan dengan dugaan penemuan aliran uang yang mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta.

 


Pindahkan Uang Miliaran

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 10 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin. Tin juga pernah menerima Rp 6 miliar melalui setoran tunai pada 2010-2013.

Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya