Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagungsaat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/11). Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/11). Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)