FOTO: Korupsi E-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara

Pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 06 Nov 2018, 13:21 WIB
Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara
Pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagungsaat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/11). Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/11). Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya