Liputan6.com, Bangka Belitung - Jasa Raharja cabang Bangka Belitung telah mendata daftar ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 yang berdomisili di Bangka Belitung.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (6/11/2018), 56 orang keluarga korban Lion Air di Bangka Belitung akan menerima santunan senilai Rp 56 juta.
Advertisement
Dari 56 keluarga korban, 31 orang berdomisili di Pangkalpinang, sementara lainnya tersebar di beberapa wilayah.
Sementara itu, pemberian santunan dari Jasa Raharja sudah siap diberikan. Namun, mekanisme pemberiannya masih menunggu keputusan pemerintah.
Pihak yang berhak menerima santunan hanya tiga anggota keluarga, yaitu istri atau suami korban, orangtua, dan anak korban. (Rio Audhitama Sihombing)