Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap jaksa Chuck Suryosumpeno terkait dugaan penggelapan aset rampasan milik terpidana Hendra Raharja.
Terkait keputusan ini, Pengacara jaksa Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy mengaku keberatan dengan keputusan tersebut.
Advertisement
Dilansir dari Antara, Sandra menyebutkan penetapan tersangka Chuck Suryosumpeno bertepatan saat Mahkamah Agung (MA) mengunggah Putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, 23 Oktober 2018.
"Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Chuck Suryosumpeno atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Sandra, Selasa (6/11/2018).
Sandra menuturkan, Kejagung diduga telah mengkriminalisasi jaksa ahli pemulihan aset di Indonesia tersebut. Chuck menurut Sandra pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejagung periode 2014-2015 yang mampu memulihkan aset Rp3,5 triliun.
"Ini bukan sekedar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas Negara," ujar Sandra.
Untuk itu, Sandra mendesak Presiden Jokowi turun menangai masalah ini.
"Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya," ujarnya.
Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
"Mewajibkan tergugat (Jaksa Agung) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini: