Tunjangan Kinerja Pegawai BPS Capai Rp 33,24 Juta

Tunjangan kinerja juga tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan BPS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara.

oleh Merdeka.com diperbarui 06 Nov 2018, 18:13 WIB
Ilustrasi PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK resmi memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah besaran mulai dari Rp 2,53 juta hingga mencapai Rp 33,24 juta.

Ketetapan tersebut keluar usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Perpres ini, Pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan BPS, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan BPS sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (6/11/2018).

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan BPS yang tidak mempunyai jabatan tertentu dan pegawai di lingkungan BPS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Kemudian juga tidak berlaku untuk pegawai di lingkungan BPS yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan BPS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Terakhir ini juga tidak berlaku di lingkungan Badan Pusat Statistik yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Sementara pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perpres ini juga menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.

 


Rincian Tunjangan

Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Adapun tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, adalah :

- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.259

- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 27.575.500

- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya