Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam menjalankan bisnis. Hal itu sudah disepakati oleh 73 perusahaan Fintech Pendanaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widiatmoko mengatakan salah satu perlindungan konsumen tersebut adalah soal pagu biaya maksimal.
Baca Juga
Advertisement
"Fintech Pendanaan Multiguna yang menjadi anggota AFPI dan terdaftar di OJK diwajibkan dan semua mematuhi aturan pagu biaya yang melindungi konsumen. Pagu biaya yang dimaksud artinya, jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah,” jelas Sunu di Office 88, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Yang dimaksud dengan pagu biaya dapat diilustrasikan sebagai berikut: jika konsumen memiliki pinjaman senilai Rp 2 juta, namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipal. Artinya, tidak ada beban biaya tambahan yang terus berjalan.
Waktu penagihan pun berhenti pada hari ke-90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan adanya pagu biaya, AFPI memastikan bahwa visi untuk melakukan edukasi kredit kepada masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan inklusi keuangan dapat tercapai.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mekanisme
Penerapan dari pagu biaya ini mekanismenya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara. Berdasarkan data dari AFPI, bahkan ada beberapa platform penyelenggara yang sudah memberhentikan biaya-biaya setelah melewati hari ke-30.
“Dengan penerapan pagu biaya ini, konsumen menjadi terlindungi dari kekhawatiran beban biaya pinjaman yang memberatkan. Kehadiran kami di pasar adalah untuk memberikan solusi dan akses bagi konsumen yang tidak atau belum terlayani oleh institusi keuangan perbankan karena data kredit mereka masih terbatas. Untuk itu penting bagi kami memberikan edukasi dan pemahaman terkait dengan kredit, agar ke depannya mereka bisa tumbuh menjadi konsumen yang cerdas dan memiliki rekam jejak kredit yang baik,” tambah Aidil Zulkifli selaku Wakil Ketua Eksekutif untuk Pendanaan Multiguna di AFPI.
Selain itu, data catatan kredit para nasabahnya ini nantinya akan dipergunakan Bersama dengan perbankan nasional, sehingga dapat membantu industri keuangan secara keseluruhan.
Advertisement