Polisi Belum Putuskan Soal Permohonan Kedua Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Keputusan terkait diterima atau tidaknya permohonan surat Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota ada di tangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2018, 19:46 WIB
Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan kedua untuk menjadi tahanan kota dari Ratna Sarumpaet. Tapi, penyidik belum memutuskan akan menerima permohonan tersangka kasus penyebaran hoaks itu atau tidak.

"Sudah masuk ke direktur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya). Belum ada keputusan sampai sekarang ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Dia mengungkapkan, semua keputusan terkait diterima atau tidaknya permohonan surat Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota ada di tangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.

"Kita tunggu saja. Keputusan ada di direktur," ujar Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet yang diajukan keluarga. Salah satu alasannya, keterangan Ratna Sarumpaet masih sangat dibutuhkan penyidik.

"Ya karena kita masih membutuhkan keterangan seperti kemarin periksa saksi lalu kita cross check. Jadi belum bisa dikabulkan," kata Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dilayangkan Akhir Oktober Lalu

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) saat dibawa menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10). Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengacara tersangka kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet, Desmihardi juga mengaku sudah kembali mengirimkan surat permohonan untuk menjadikan kliennya itu menjadi tahanan kota.

"Sudah, tadi saya ke Polda (Metro Jaya) menyampaikan surat permohonan pengalihan jenis penahanan (tahanan kota) atas ibu RS," kata Desmihardi saat dihubungi, Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.

Dengan dilayangkannya surat permohonan tahanan kota untuk yang kedua kalinya ini, Desmihardi berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bisa menanggapi dan menerima permohonan tersebut.

"Kami menunggu tanggapan penyidik tentang permohonan ini. Tentunya kami berharap permohonan ini dapat diterima oleh penyidik," ucapnya.

 

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya