Simpan Foto ISIS, WNI Peternak Bebek di Malaysia Divonis 34 Bulan Penjara

Seorang WNI peternak bebek di Malaysia divonis hukuman penjara 34 bulan karena memiliki dua foto terkait ISIS.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 06 Nov 2018, 20:02 WIB
Gedung Pancasila dan Ilustrasi Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Terengganu - Seorang WNI peternak bebek di Malaysia divonis hukuman penjara 34 bulan karena memiliki dua foto kelompok teroris ISIS.

Eq Maulana Dunda (25) yang baru saja tiba di Malaysia beberapa bulan lalu setelah menikahi seorang wanita setempat, divonis hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan itu, demikian seperti dikutip dari The Malay Mail, Selasa (6/11/2018).

Pengadilan memerintahkan agar hukuman penjara dimulai sejak tanggal ia ditangkap pada 12 Juli 2018.

Eq Maulana dituduh memiliki di ponselnya dua gambar foto yang terhubung dengan kelompok teroris ISIS atau memiliki elemen kegiatan teroris, di sebuah rumah dengan alamat CB014, Cempaka B, Taman Sri Kolam 20000, Kuala Terengganu, Terengganu, pukul 11.15 pagi pada 12 Juli 2018.

Dia didakwa dengan pasal Bagian 130JB (1) (a) dari KUHP (Act 574) yang memberikan hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda, sementara barang-barangnya yang dijadikan alat bukti, telah disita.

Dalam pledoi, terdakwa yang tidak diwakili oleh pengacara, mengatakan, ia memperoleh foto-foto dari Google di Internet dan sudah lama memilikinya, dan tidak tahu bahwa menyimpan foto-foto seperti itu adalah tindak kriminal.

"Aku menyesalinya. Saya telah menyimpannya untuk waktu yang lama, ketika saya berada di Indonesia. Saya tidak tahu. Saya memohon hukuman ringan karena istri saya hamil," katanya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Munirah Shamsudin Baharum mendesak "agar terdakwa dikenakan hukuman penjara yang sepadan mengingat fakta bahwa terorisme adalah kejahatan lintas batas yang melibatkan jaringan internasional, sehingga itu akan menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat."

Menurut fakta-fakta kasus, sebuah tim polisi menyerbu sebuah rumah tempat terdakwa dan istrinya tinggal dan menemukan sebuah handphone di kulkas di dapur.

Investigasi menemukan dua foto yang terhubung dengan terorisme, sementara analisis oleh ahli forensik polisi menegaskan bahwa foto-foto tersebut menggambarkan simbol atau identitas kelompok teroris ISIS yang mengindikasikan bahwa pemilik cenderung berniat, merencanakan, dan mengambil tindakan ekstremis yang mengancam keamanan nasional.

 

Simak video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya