Eni Saragih Kembalikan Rp 1,3 M Terkait Suap PLTU Riau-1

Eni sempat mengembalikan uang suap tersebut dengan total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2018, 21:20 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Eni Saragih diperiksa untuk mendalami aliran dana dari Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengembalikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Tadi, EMS (Eni Saragih) menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018). 

Sebelumnya Eni Saragih juga sempat mengembalikan uang suap tersebut dengan total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap. Febri mengatakan, pengembalian uang tersebut akan dijadikan pembuktian di persidangan nanti.

"Kami akan mempertimbangkan sikap koperatif ini sebagai alasan meringankan sekaligus terkait permohonan JC yang diajukan tersangka," kata Febri.

Eni sendiri tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap peran pihak lain.

"Namun tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka (Eni) secara konsisten mengakui perbuatannya, dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," kata Febri.

 


KPK Terima Rp 4,26 Miliar

Eni diketahui sudah mengakui dirinya menerima suap dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo. Eni juga mengungkap penerimaan suap yang diperuntukan untuk Munaslub Golkar yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum.

"Keterangan-keterangan tersebut akan dibuka secara lengkap di persidangan bersama bukti-bukti lain. Penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara untuk tersangka EMS," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,26 miliar. Sebanyak Rp 3,55 miliar dari Eni dan Rp 712 juta dari panitia Munaslub Golkar.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya